Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran

Senin, 10 Juni 2019 – 23:29 WIB
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Hari ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim mulai masuk setelah libur Lebaran.

Badan kepegawaian daerah (BKD) pun melarang para ASN cuti setelah merayakan Idulfitri.

BACA JUGA: PNS Telanjur Mudik, Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung, Difoto ya

BACA JUGA : Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran

Kepala BKD Gresik Nadlif menyatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa banyak ASN yang mengajukan cuti setelah libur Lebaran. Namun, pihaknya memastikan pengajuan itu tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari

Menurut dia, cuti tahunan memang menjadi hak seluruh ASN. Hanya, selama liburan Idul Fitri mereka sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah cuti lagi.

''Kalau mengajukan cuti, silakan di luar libur Lebaran. Sekarang saatnya melayani masyarakat,'' tuturnya.

BACA JUGA: Ingat ya, 31 Mei Tidak Termasuk Libur Cuti Bersama PNS

BACA JUGA : Masalah Kekurangan Jumlah PNS Semakin Berat

Karena itu, pada hari pertama masuk kerja dia bakal memperketat presensi kehadiran. ASN yang tidak masuk kerja bakal disanksi.

''Sanksinya sesuai aturan. Yakni, pemotongan tunjangan tambahan penghasilan ASN yang tiap bulan mereka terima,'' jelasnya.

Nadlif meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan pegawainya yang membolos. ''Wajib dilaporkan. Hari pertama masuk acaranya halalbihalal di halaman kantor pemkab,'' tambahnya.

ASN libur pada 1-10 Juni. Itu sudah termasuk cuti bersama dan libur Idulfitri. (son/c15/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler