jpnn.com, SURABAYA - Ahmad Dhani kini dicegah keluar negeri oleh pihak imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Upaya pencegahan sesuai dengan surat yang dilayangkan Polda Jatim kepada pihak Imigrasi. Isinya mengantisipasi Dhani pergi ke luar negeri.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Beber Alasan Walk Out dari Acara Debat
Terkait surat Polda Jatim ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.
Sejak Jumat lalu, Polda Jatim telah melayangkan surat pencegahan Dhani, ke pihak Imigrasi Jawa Timur dan ditembuskan ke Imigrasi Pusat.
BACA JUGA: Sekali Lagi Mangkir, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Paksa
"Upaya ini merupakan langkah antisipasi agar Ahmad Dhani tidak meninggalkan Indonesia," ujar Kombes Frans.
Tak hanya itu, Polda Jatim akan memanggil lagi Dhani untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terutama terkait kasus penggelapan penipuan, dengan batas akhir 23 Oktober, hari ini.
BACA JUGA: Enam Bulan! Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
"Jika Ahmad Dhani tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa," kata Kombes Frans Barung Mangera. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Ngaku Tidak Suka Nirvana
Redaktur & Reporter : Natalia