Enam Bulan! Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 22 Oktober 2018 – 17:02 WIB
Ahmad Dhani dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah melayangkan surat permohonan pencegahan musisi Ahmad Dhani ke luar negeri ke pihak Kanwil Imigrasi Jatim.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan setelah Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ngaku Tidak Suka Nirvana

Menurut Dedi, dalam permohonan pencegahan, Ahmad Dhani diminta tak ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Sudah diajukan. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (22/10).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, tindakan pencegahan mantan suami Maia Estianty ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa peneliti.

BACA JUGA: Fadli Zon Absen, Sidang Ahmad Dhani Kembali Ditunda

Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka. "Agenda selanjutnya menjadwalkan saudara AD akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya pentolan band Dewa 19 ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa dan saksi-saksi.

BACA JUGA: Dicekal ke Luar Negeri, Ahmad Dhani Rugi Rp 1 Miliar

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.

Namun dia diadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PBNU Anggap Ahmad Dhani Sudah Keterlaluan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler