jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, tidak ada konstitusi yang dilanggar jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan calon pimpinan MPR lebih dari satu nama. Yang penting, menurut Margarito, usulannya murni dari putusan sidang paripurna DPD.
"Andai DPD ajukan lebih dari satu calon pimpinan MPR, itu juga sah karena tidak ada konstitusi yang dilanggar," kata Margarito Kamis, saat diskusi "Kepemimpinan Baru DPD dan Hubungannya dengan MPR dan DPR" di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (10/10).
BACA JUGA: Jokowi Jamin Pendukung tak Anarkis di Hari Pelantikan
Demikian juga halnya dengan tudingan tidak netral terhadap DPD. Menurut dia, tidak netral juga sah menurut konstitusi. "Yang penting harus menggambarkan suatu referensi kepada masyarakat dan daerah," tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan konstitusi, MPR tidak akan pernah ada jika DPD tidak ada di dalamnya. Sebab MPR berisi DPR dan DPD.
BACA JUGA: UU Pemda Paksa Kepala Daerah Tekan Laju Penduduk
"Jadi, konstitusi sudah menjamin hak-hak dan kewenangan DPD yang cukup seimbang dengan DPR ketika dua kamar itu berada di MPR. Masalahnya, bagaimana DPD menambah kapsitas masing-masing anggotanya untuk mengangkat eksistensi kelembagaan?," tanya Margarito Kamis. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pilkada Oleh DPRD Rugikan Konsultan Politik dan Lembaga Survei
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sambut Positif Pertemuan Jokowi dengan Ketua MPR dan DPR
Redaktur : Tim Redaksi