Jika Anas Tersangka PD Langsung KLB

Senin, 25 Juni 2012 – 21:10 WIB

JAKARTA - Ruhut Sitompul lagi-lagi menyerang kubu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini tidak hanya meminta Anas mundur. Namun, Ketua Departemen Kominfo DPP Partai Demokrat itu menyatakan, jika nantinya Anas berstatus tersangka, maka langsung digelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Alasan Ruhut, ada kode etik Partai Demokrat (PD) yang mewajibkan setiap kader PD mundur atau dihentikan dari jabatannya jika jadi tersangka kasus pidana. Oleh karena itu, menurut Ruhut tidak ada alasan bagi Anas untuk tidak mundur atau dimundurkan kalau sudah jadi tersangka.

“Aturan itu ada. Nyatanya kan bisa dilihat beberapa kasus seperti Angelina Sondakh yang diberhentikan dari jabatan Wasekjen, Nazaruddin yang diberhentikan dari bendahara umum, juga ada Gubernur Bengkulu dan juga Walikota Bukittinggi serta lainnya, semuanya harus melepas jabatannya. Jadi ada itu aturan dan diketahui oleh semua kader,” kata Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (25/6).

Ruhut juga membantah terhadap opini yang berkembang, yang menyebut bahwa jika pun telah menjadi tersangka, posisi Anas tidak bisa diganggu-gugat. ”Opini itu datang dari kelompok Anas yang khawatir kalau Anas kena mereka juga kena dampaknya. Mereka pasti takut hal itu terjadi,” tambahnya.

"Makanya, jika Anas jadi tersangka, maka otomatis akan ada Kongres Luar Biasa (KLB). Tapi kalau saya sendiri berpikir daripada ada KLB nantinya lebih baik legowo saja mundur dari sekarang. Kan lebih baik seperti itu,” saran anggota Komisi III DPR itu.

Sementara itu Anggota Dewan Pembina PD yang juga Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli mengimbau agar seluruh kader PD menahan diri dan menyelesaikan masalah secara mekanisme partai. “Saya menghimbau, tetap ingat untuk bersih, santun dan cerdas. Kembalilah jadi kader PD seperti yang Pak SBY inginkan dan itu harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pemilukada, Polisi Disebar di Gedung MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler