JAKARTA - Pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 akan menguntungkan seluruh masyarakat terutama yang miskin. Pasalnya, seluruh biaya kesehatan termasuk kebutuhan darah akan free dan tidak ada lagi sistem jual beli daerah.
"Kalau BPJS berlaku, otomatis darah juga akan gratis," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Rabu (6/2). Hanya saja, lanjutnya, BPJS harus tetap membayarkan ongkos pengolahan darahnya sebesar Rp 250 ribu per kantong kepada PMI. Mantan wapres ini menegaskan, sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang kemanusiaan, PMI tidak bisa menggratiskan darah. Yang harus menggratiskan adalah pemerintah melalui BPJS.
"Jadi mekanismenya, pasien yang membutuhkan darah akan meminta ke rumah sakit untuk mendapatkan suplai darah dari PMI. Setelah itu, darah yang diambil itu akan dibayarkan BPJS ke PMI," terangnya.
Mengenai harapan anggota Komisi IX agar PMI bisa menggratiskan darah, menurut JK tidak bisa dilakukan. Lantaran ada ongkos pengolahan darah yang dikeluarkan PMI. Apalagi prinsip PMI adalah mengambil darah dari masyarakat dan mengembalikannya ke masyarakat lagi.
"Sebelum darah itu siap dipakai, perlu pemeriksaan serta diolah lagi. Nah, proses itu yang membuat biayanya cukup besar. Sementara subsidi pemerintah untuk reagen ini hanya untuk kebutuhan empat bulan saja, sehingga yang delapan bulan menjadi beban masyarakat," bebernya.
JK pun mendesak agar pemerintah meningkatkan bantuan reagen ke PMI agar stok darah di seluruh Indonesia bisa tersedia. Kalau sebelumnya hanya empat bulan, dia meminta ditingkatkan menjadi 12 bulan. (esy/jpnn)
"Kalau BPJS berlaku, otomatis darah juga akan gratis," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Rabu (6/2). Hanya saja, lanjutnya, BPJS harus tetap membayarkan ongkos pengolahan darahnya sebesar Rp 250 ribu per kantong kepada PMI. Mantan wapres ini menegaskan, sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang kemanusiaan, PMI tidak bisa menggratiskan darah. Yang harus menggratiskan adalah pemerintah melalui BPJS.
"Jadi mekanismenya, pasien yang membutuhkan darah akan meminta ke rumah sakit untuk mendapatkan suplai darah dari PMI. Setelah itu, darah yang diambil itu akan dibayarkan BPJS ke PMI," terangnya.
Mengenai harapan anggota Komisi IX agar PMI bisa menggratiskan darah, menurut JK tidak bisa dilakukan. Lantaran ada ongkos pengolahan darah yang dikeluarkan PMI. Apalagi prinsip PMI adalah mengambil darah dari masyarakat dan mengembalikannya ke masyarakat lagi.
"Sebelum darah itu siap dipakai, perlu pemeriksaan serta diolah lagi. Nah, proses itu yang membuat biayanya cukup besar. Sementara subsidi pemerintah untuk reagen ini hanya untuk kebutuhan empat bulan saja, sehingga yang delapan bulan menjadi beban masyarakat," bebernya.
JK pun mendesak agar pemerintah meningkatkan bantuan reagen ke PMI agar stok darah di seluruh Indonesia bisa tersedia. Kalau sebelumnya hanya empat bulan, dia meminta ditingkatkan menjadi 12 bulan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Terganggu dengan Pernyataan SBY
Redaktur : Tim Redaksi