Jika Dilanjutkan, Pernikahan Jonas-Asmirandah Banyak Mudharatnya

Rabu, 04 Desember 2013 – 18:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Asmirandah, Afdhal Zikri SH, meminta publik tidak menyalahkan kliennya karena mengajukan pembatalan pernikahan. Sebab, jika dilanjutkan, pernikahan itu akan lebih banyak mudharatnya.

"Apabila perkawinan ini dilanjutkan mudharatnya lebih besar daripada kebaikannya," kata Afdal di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Jonas Mengaku Sudah tak Serumah dengan Andah

Afdal mengungkapkan, pembatalan pernikahan ini adalah upaya pencegahan. Sebab secara hukum, pembatalan bisa dilakukan jika usia pernikahan belum mencapai enam bulan.

"Makanya mencegah karena ada jangka waktu 6 bulan. Lewat dari 6 bulan itu sudah gugat cerai," ujarnya.

BACA JUGA: Keingkaran Jonas pada Islam Dianggap Kesatria

Ia juga mengungkapkan, jika pembatalan dikabulkan Andah dan Jonas tidak akan menyandang status duda dan janda. "Ya memang pembatalan ini gak ada duda dan janda. Kalau janda duda itu kan cerai mati atau hidup, kalau ini yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan dicoret dari register," ujar Afdal. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Mulai Belanja Perlengkapan Bayi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonas Rivano Hanya Ber-Islam Demi Nikahi Asmirandah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler