jpnn.com, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota belum menetapkan aktor Iko Uwais menjadi tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap warga berinisial RD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan tersebut dengan menggali keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
BACA JUGA: Video Begal Bercelurit Viral, Mereka Gerak Cepat, Waspadalah!
"Belum (Iko Uwais belum tersangka), kami masih lakukan penyelidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kami gali keterangannya," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Senin (13/6).
Ivan menjelaskan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut maka Iko Uwais bakal ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Korban Hingga Berujung Pemukulan, Nilainya Fantastis
Jika ditemukan unsur tindakan pidana, Iko bakal dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
"Apabila betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana maka kami naikkan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ujar Ivan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Iko Uwais Dilaporkan, Nikita Mirzani Kalahkan Dinar Candy
Sebelumnya, pemain film The Raid Iko Uwais dilaporkan seorang warga berinisial RD ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (12/6) kemarin.
Iko Uwais dan FR diduga terlibat kasus pemukulan terhadap RD.
Adapun permasalahan itu diduga berawal dari Iko yang ditagih sisa pembayaran jasa desain interior oleh korban.
Nilai nominal sisa pembayaran itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," ujar Ivan.
"Berdasarkan laporan, Rp 150 juta (jumlah uang yang ditagih korban)," sambung Ivan. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Dugaan Kasus Pemukulan, Iko Uwais Sempat Dilabeli Pria Idaman
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi