Video Begal Bercelurit Viral, Mereka Gerak Cepat, Waspadalah!

Selasa, 14 Juni 2022 – 07:55 WIB
Kawanan begal yang beraksi di Kota Bekasi tertangkap. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi mengungkap modus yang dilakukan oleh empat orang pelaku begal yang beraksi di depan Toko Sumber, Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (8/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Istri Kepsek & Kerabatnya Ini Terlibat Pengeroyokan Guru yang Viral Itu

TIga pelaku yang sudah ditangkap polisi berinisial MRR (21) berperan sebagai joki dan pengawas di lokasi.

Kemudian, RB (20) sebagai eksekutor dan DAM (pelaku di bawah umur).

BACA JUGA: 3 Fakta Seputar Kasus Curat di Bekasi

Pelaku lain inisial RB (21) yang juga sebagai eksekutor masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang dilakukan pada tersangka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor dan memilih sasaran secara acak.

BACA JUGA: Oknum Polisi Bharaka JT Menodongkan Senpi kepada Warga, Nih Akibatnya

"Mereka mengamati tempat-tempat sepi yang menurut mereka aman. Apabila terget sudah ditemukan, mereka mengutamakan merampas HP dan uang tunai milik korban," ujar Kombes Zulpan saat konferesni pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).

Menurut kombes alumnus Akpol 1995 itu, para pelaku menyasar pedagang dan pembeli nasi goreng di Bekasi saat situasi sepi.

"Pelaku turun dari dua sepeda motor dan berboncengan. Para eksekutor duduk di belakang langsung mengeluarkan celurit yang sudah dipersiapkan di dalam jaket," kata Kombes Zulpan.

Pada pelaku langsung beraksi dengan menodongkan celurit dan meminta barang-barang korban yang mereka inginkan seperti HP dan uang tunai.

"Eksekutor turun langsung menodongkan celurit kepada korban. Termasuk barang milik penjual nasi goreng, yaitu handphone Oppo mereka diambil," ujar Zulpan.

Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan seusai mendapatkan laporan korban.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022.

"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Ini Penjelasan Kombes Zulpan


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler