Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

Minggu, 26 Juli 2015 – 00:54 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).

Ada tujuh kabupaten di Kalbar yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak pada 9 Desember mendatang. Ketujuh kabupaten itu yakni Bengkayang, Ketapang, Sintang, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu dan Sambas.

BACA JUGA: Gempa Berkekuatan 5.7 SR Bikin Warga dan Wisatawan Panik

“Secara umum semua KPU kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak siap menerima pendaftaran. Kami imbau agar para calon bisa mendaftar di awal tahapan, mengingat waktunya hanya sampai tiga hari saja,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty, Sabtu (25/7) kemarin.

Terkait mekanisme, Umi mengatakan, para calon sebaiknya bisa berkonsultasi ke KPU setempat terkait hal teknis. Karena memang ada beberapa hal persyaratan yang wajib dilengkapi. Di mana ada tiga poin wajib yang harus dilengkapi.

BACA JUGA: Duh! Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum

Pertama, partai politik harus mencapai 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilihan. Kedua, saat mendaftar mereka harus menyampaikan surat persetujuan calon dari pengurus pusat, ditandatangani ketua DPP dan sekretaris parpol.

Ketiga, harus ada surat keterangan kepengurusan oleh pimpinan parpol tingkat pusat untuk parpol tingkat kabupaten. “Ketiganya harus disampaikan secara kumulatif sepanjang masa pendaftaran,” terangnya.

BACA JUGA: Niat Libur Lebaran, Malah Terseret Ombak Pantai Suwuk

Selain dokumen-dokumen yang sudah ada dalam persyaratan pendaftaran oleh KPU beberapa hal juga harus disampaikan, seperti visi misi dan rekening khusus dana kampanye.

Merujuk pada PKPU Nomor 08 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye pasal 14 angka 3 disebutkan, bahwa salinan rekening khusus dana kampanye menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan pada saat pendaftaran. Serta menjadi lampiran pada laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Tapi misalnya syarat tersebut belum lengkap bisa menyusul dengan membuat surat pernyataan bahwa akan dilengkapi atau sedang dalam proses,” katanya. Sesuai dengan peraturan KPU, pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari kemudian dilanjutkan dengan penelitian dokumen syarat pencalonan.

Dia menambahkan, ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jika hanya satu pasangan calon mendaftar sampai batas akhir yang ditentukan maka KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga pilkada berikutnya.

Sebelumnya, ada aturan perpanjangan durasi pendaftaran selama tiga hari di luar masa pendaftaran 26-28 Juli, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 89.

Dalam pasal tersebut tertera bahwa jika sampai akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU provinsi atau KPU kabupaten akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

Pendaftaran calon peserta pilkada yang sedianya ditutup pada 28 Juli 2015 pukul 16.00, tidak berlaku bagi daerah yang hingga saat itu tidak terdapat pasangan calon mendaftar atau hanya satu pasangan calon saja.

Oleh karena itu, pendaftaran akan dibuka sampai 31 Juli. Jika dalam perpanjangan tersebut tidak menambah jumlah calon pendaftaran maka KPU provinsi atau KIP kabupaten menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya.

Mengenai pengawasan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah menyatakan secara umum pihaknya siap untuk mengawal pelaksanakan pilkada serentak tahun 2015 ini. “Secara teknis pengawasan kami sudah siap, ditambah secara mental dan secara struktur juga kami sudah siap sampai di tingkat kecamatan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini mulai dari persiapan pelaksanaan pengawasan sampai pada saat pengawasan verifikasi faktual siap dilakukan. Khususnya untuk syarat dukungan bakal calon (balon) dari independen. Dia mengatakan sampai sekarang masih pada masa perbaikan sampai pada 28 Juli nanti.

“Kami dapat laporan dari beberapa kabupaten masih ada yang kurang, untuk itu mereka masih memiliki kesempatan pada masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan ini. Apabila syarat dukungan selesai barulah calon tersebut berhak mendaftarkan diri pada 26-28 Juli,” jelasnya. (bar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Orang Tenggelam di Pantai Bawur, Keberadaannya Masih Misteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler