Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 30 September 2024 – 13:17 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil mengatakan akan meninjau ulang izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta atau reklamasi yang dicabut oleh Anies Baswedan.

Menurut dia, bila terpilih sebagai gubernur baru, dia akan mengaudit semua aturan apakah masih bila dilanjutkan atau tidak.

BACA JUGA: Satrio Rama: Kolaborasi Pemuda untuk Jakarta Global Bersama Ridwan Kamil dan Suswono

“Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak,” kata Ridwan Kamil di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/9).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan bahwa Jakarta memang harus dikembangkan di bagian utaranya.

BACA JUGA: Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia

Hal itu lantaran bila dikembangkan ke selatan akan bertemu Bogor, jika ke barat berbatasan dengan Banten, dan timur dengan Bekasi.

“Yang masih bisa oleh keilmuan, mengembangkan Jakarta adalah utara, karena batasnya laut,” katanya.

BACA JUGA: RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli

Mantan Gubernur Jawa Barat itu pun berjanji bahwa pembangunan di Jakarta Utara akan mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosial.

“Jadi, nanti intinya saya akan audit, saya akan review. Namun, saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara,” tuturnya.

Diketahui, Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta dan menghentikan proyek reklamasi di wilayah itu pada September 2018.

"Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta," kata Anies saat itu.

Adapun empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, nasibnya akan ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.

Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, dia tidak memerinci bentuk pemanfaatannya.

Nasib keempat pulau itu kemudian ditentukan oleh Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler