jpnn.com - JAKARTA - Pengaktifan kembali calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta apabila kalah dalam pilpres 9 Juli nanti tidak begitu sulit.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno menjelaskan bahwa pemerintah cukup mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta untuk mendudukkan kembali capres nomor urut dua tersebut ke kursi gubernur.
BACA JUGA: Visi Misi Pertanian Jokowi-JK Bisa Perbaiki Kehidupan Petani
"Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008," kata Didik melalui pesan singkat kepada Jawa Pos, Sabtu (5/7).
Didik melanjutkan bahwa hal tersebut segera dilakukan pemerintah usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan dan menetapkan nama pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 22"24 Agustus 2014.
BACA JUGA: Jika Kalah, Prabowo Janji Dukung Kebijakan Jokowi
"Kepres tentang pemberhentian sementara Pak Jokowi berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan diumumkannya capres/cawapres terpilih oleh KPU. Dengan demikian, setelah diumumkan, secara otomatis Pak Jokowi aktif kembali (sebagai gubernur DKI)," terang Didik.
Sebagaimana telah diketahui, dalam Kepres yang diterbitkan 31 Mei 2014 tersebut disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi dimulai pada 1 Juni 2014 lalu hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
BACA JUGA: KY dan MA Buka Rekruitmen 350 Calon Hakim pada Oktober 2014
Dalam Kepres yang sama, presiden melalui Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sementara gubernur DKI. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Hari Pemilihan, Tim Prabowo Kian Solid
Redaktur : Tim Redaksi