jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Kejaksaan Agung punya kesempatan terakhir mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari pada Senin (5/7).
Karena itu, ICW meminta Kejagung agar segera mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Direktur Jaga Adhyaksa: Vonis Pinangki jadi Ujian Jokowi
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, jika Kejagung tidak ajukan kasasi, maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi, bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.
BACA JUGA: Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat
"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," kata Kurnia.
Dia menilai Pinangki melakukan kejahatannya itu saat masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa.
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki, Dihukum Lebih Ringan dari Vonis
Kurnia mengingatkan, Pinangki telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Dia menambahkan, Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung saat itu, Djoko Tjandra.
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tutur Kurnia.
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga