jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar akan diuntungkan apabila Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) gagal mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
Analisis tersebut disampaikan Peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana.
BACA JUGA: Mahfud MD Didatangi Presiden PKS, Blak-blakan Ogah jadi Pendamping Anies, Alasannya
“Jika Anies gagal mendapatkan tiket capres dari Koalisi Perubahan, peluang Partai Golkar justru lebih hidup,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/6).
Ade Mulyana mengatakan Partai Golkar dapat membuat Anies Baswedan memperoleh tiket capres cukup dengan berkoalisi dengan salah satu partai apa saja agar mendapatkan tiket minimum 20 persen kursi DPR, di luar PPP yang sudah mendukung Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Anies Dikabarkan Bakal Umumkan Bacawapres Pendamping, Djarot PDIP Bilang Begini
Partai Golkar juga akan memiliki daya tawar lebih kuat lagi karena dapat 'menggertak' jika Airlangga Hartarto tak menjadi cawapres, baik oleh bakal capres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo atau bakal capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Tapi, tentu itu bergantung pula pada kenekatan Airlangga Hartarto. Dia akan berhitung apa yang akan menimpa dirinya dan Partai Golkar jika berani mencalonkan Anies Baswedan sebagai capres. Airlangga akan berkaca dari apa yang dialami Surya Paloh,” kata Ade Mulyana.
BACA JUGA: Anies Bersama Keluarga Menonton Formula E Jakarta: Saya Beli Tiket, Saya Bukan Undangan
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu