jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, pihaknya siap apabila kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan.
"Kalau kami sudah sampai proses penyidikan, kami harus antisipasi (praperadilan)," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/1).
BACA JUGA: Ditahan, Jessica Belum Dijenguk Keluarga, Penyebabnya...
Iqbal mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. Sehingga, ia tidak mempermasalahkan apabila kubu Jessica mengajukan praperadilan.
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific," ujar Iqbal.
BACA JUGA: Gara-gara Honorer K2, Komisi II Ancam Boikot Anggaran KemenPAN-RB
Kepolisian pun terus memperkuat alat bukti terkait kasus yang menjerat Jessica. "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan tetapi dalam proses pemberkasan perkara," ucap Iqbal.
Seperti diberitakan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan Sabtu (30/1) malam.
BACA JUGA: NU Ulang Tahun, Ini Harapan Menteri Marwan
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS: Lindungi Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
Redaktur : Tim Redaksi