jpnn.com - SURABAYA - Penjara bukanlah solusi untuk memberantas narkoba. Sebab, bukannya sembuh, para pecandu justru bertambah ketagihan setelah dijebloskan ke penjara. Langkah itu kini coba diimplementasikan institusi-institusi di level bawah. Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Mereka pun membuka pintu lebar-lebar bagi para pengguna narkoba agar mau melapor. Dengan begitu, para pecandu tersebut bisa dirujuk untuk direhabilitasi sehingga terbebas dari kecanduan narkoba. '
BACA JUGA: Tujuh PNS Disanksi, Ada yang Bolos Lebih 46 Hari
'Para pengguna narkoba itu korban. Mereka butuh pendampingan dan waktu untuk bisa terbebas dari narkoba. Karena itu, kami pun mendorong upaya rehabilitasi,'' kata Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti.
Upaya itu bukan tanpa alasan. Selama ini para pengguna seringkali dijebloskan ke penjara sebagai bentuk efek jera. Tetapi, bukannya habis, peredarannya malah tumbuh subur. Di dalam bui, mereka justru intens mengonsumsi barang haram tersebut.
BACA JUGA: Hendak Salat Rumah Bergoyang, Satu Keluarga Nyaris Celaka
BNNK menganggap rehabilitasi sebagai jalan keluar. Upaya mendorongnya kini juga bukan isapan jempol. Salah satunya, BNNK Surabaya sudah menyiapkan insitusi penerima wajib lapor (IPWL).
Di Surabaya setidaknya ada delapan tempat. Antara lain, RSUD dr Soetomo, Rumah Sakit Jiwa Menur, RSUD dr Soewandhie, RS Bhakti Darma Husada (BDH), RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, RS Ahmad Dahlan, Puskesmas Jagir, dan Puskesmas Manukan Kulon.
BACA JUGA: Buru Pembunuh Janda Cantik Sampai Ke Luar Pulau
''Keluarga pecandu narkoba silakan datang ke IPWL tersebut atau BNNK. Kami akan lakukan assessment dasar. Setelah itu, kami dampingi untuk rehabilitasi,'' jelasnya. (fim/git/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warung Remang Menjamur, Satpol PP Siap Tertibkan
Redaktur : Tim Redaksi