Tujuh PNS Disanksi, Ada yang Bolos Lebih 46 Hari

Senin, 12 Januari 2015 – 12:02 WIB

jpnn.com - CILEGON - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Cilegon mencatat, sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini, sudah memberikan sanksi terhadap 7 PNS yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKD, Nani Kurnianingsih menyebutkan sanksi itu terdiri dari sanksi berat dan ringan.

BACA JUGA: Hendak Salat Rumah Bergoyang, Satu Keluarga Nyaris Celaka

"Kalau sanksi ringan itu paling sekedar teguran lisan saja. Dua orang kita berikan sanksi ringan, saat ini masih dalam proses. Sedangkan lima orang lainnya, kita sudah jatuhkan sanksi berat," ujarnya dilansir radarbanten.com (Grup JPNN.com), Senin (12/1).

Dikatakannya, umumnya pelanggaran yang dilakukan PNS itu terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: Buru Pembunuh Janda Cantik Sampai Ke Luar Pulau

"Pegawai yang bersangkutan dipandang sudah merugikan citra pemerintah daerah. Seperti, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKD Kota Cilegon Mahmudin menambahkan, sanksi yang diterima oleh lima pegawai itu termasuk dalam golongan sanksi berat. Surat sanksinya langsung ditangani oleh Wali Kota Cilegon selaku pejabat pembina kepegawaian.

BACA JUGA: Warung Remang Menjamur, Satpol PP Siap Tertibkan

"Untuk lima orang ini kita berikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Untuk memulihkannya, mereka (PNS, Red.) harus meningkatkan disiplinnya, secara personal bisa berubah, dan pangkat itu bisa dikembalikan. Karena umumnya sanksi itu berlaku selama satu tahun. Kalau tidak ada perubahan sama sekali, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan," jelas Mahmudin.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduk Jatigede Beroperasi, Kesulitan Air bagi Petani Teratasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler