Jika Melemahkan, Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 27 September 2012 – 19:43 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimiyati Natakusumah mengatakan, Badan Legislasi DPR tidak akan meloloskan revisi UU KPK jika revisi tersebut berpotensi melemahkan wewenang KPK dalam memberantas korupsi.

"Selain Ketua Panja Revisi UU Nomor 30 tahun 2002, saya kan juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saya jamin, Baleg DPR tidak akan meloloskan revisi UU tersebut kalau berpotensi melemahkan wewenang KPK memberantas korupsi," kata Dimiyati Natakusumah, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/9).   

Dikatakan Dimiyati, draf revisi UU KPK saat ini sudah berada di Baleg DPR dan sedang dilakukan kajian untuk menjawab apakah memang diperlukan direvisi atau tidak. "Jika Baleg tidak menyetujui RUU KPK ini, maka tidak akan bisa dilanjutkan pembahasannya."

Dari sisi waktu, proses di Baleg biasanya berlangsung selama 20 hari atau dua kali masa persidangan. Ini tergantung dari hasil kajian, termasuk alasan secara formil, maupun terkait substansinya, imbuh politisi Partai PPP itu.

Lebih lanjut dia mengritisi cara kerja KPK akhir-akhir ini yang dia nilai melenceng dari perintah UU KPK yang telah dibuat DPR.

"KPK itu tebang-pilih dalam memberantas korupsi. Berbagai kasus besar dugaan korupsi di depan matanya, tidak terlihat. Tapi berbagai kasus kecil dugaan korupsi yang jauh dari dia, kelihatan dan langsung ditindak. Kalau dalam perspektif prilaku KPK yang tebang-pilih ini revisi di lakukan, saya yakin Baleg setuju RUU KPK," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Penyidik Polri Belum Kembali dari KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler