JAKARTA -- Pengamat Hukum Todung Mulya Lubis, meminta Kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menghormati putusan Mahkamah Agung.
Dia menilai Polda Jabar tidak kooperatif dan menghalangi proses eksekusi bekas Kebareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duaji, di Bandung, Rabu (24/4).
"Saya minta kepolisian harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Todung, Kamis (25/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Menurut Todung, kendati tidak dilakukan penahanan, namun sudah ada keputusan yang mengikat pada Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus Susno. Jadi, kata dia, hal itu sudah tak perlu diperdebatkan lagi. "Contemp of court, tidak perlu perdebatan," imbuh Todung.
Dia mengatakan, polisi telah melanggar hukum karena menghalang-halangi eksekusi sebuah keputusan hukum yang mengikat. "Obstraction Of Justice," tegas Todung.
Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat menegaskan, pihaknya memenuhi permintaan perlindungan Susno sebagai warga negara, bukan karena yang bersangkutan merupakan pensiunan jenderal Polri. (boy/jpnn)
Dia menilai Polda Jabar tidak kooperatif dan menghalangi proses eksekusi bekas Kebareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duaji, di Bandung, Rabu (24/4).
"Saya minta kepolisian harus menghormati keputusan Mahkamah Agung," kata Todung, Kamis (25/4), di Kantor KPK, di Jakarta.
Menurut Todung, kendati tidak dilakukan penahanan, namun sudah ada keputusan yang mengikat pada Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus Susno. Jadi, kata dia, hal itu sudah tak perlu diperdebatkan lagi. "Contemp of court, tidak perlu perdebatan," imbuh Todung.
Dia mengatakan, polisi telah melanggar hukum karena menghalang-halangi eksekusi sebuah keputusan hukum yang mengikat. "Obstraction Of Justice," tegas Todung.
Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat menegaskan, pihaknya memenuhi permintaan perlindungan Susno sebagai warga negara, bukan karena yang bersangkutan merupakan pensiunan jenderal Polri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Berencana Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi