JAKARTA -- Pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegawainya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dinilai Komisi III DPR sebagai sesuatu yang wajarWakil Ketua Komisi III DPR Mayasyak Johan berharap, masyarakat tidak menggangap bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk rivalitas antara dua lembaga penegak hukum yakni antara KPK dengan kepolisian
BACA JUGA: Anggota Densus 88 Tak Bisa Mudik
Selama ini, banyak juga menteri dan anggota DPR yang diperiksa KPK dan itu juga wajar."Para menteri mondar-mandir ke KPK, juga sejumlah anggota DPR, juga Gubernur Bank Indonesia, juga para jenderal, tidak ada yang menganggap itu sebagai rivalitas dua lembaga
BACA JUGA: Puskesmas Jalur Mudik Siaga 24 Jam
Apa nggak boleh orang KPK diperiksa?" ujar Mayasyak Johan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/9).Masyarakat tidak boleh berasumsi bahwa langkah penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan terhadap bos PT Masaro Anggoro Widjojo sebagai upaya balas dendam polisi terhadap langkah KPK yang sedang menyelidiki skandal Bank Century
BACA JUGA: Lagi, 2 Karyawan Freeport Ditembak
Mayasyak menjelaskan, tujuan KPK dibentuk adalah sebagai lembaga ad hoc yang diarahkan agar terjadi recovery kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus -kasus korupsiDengan demikian, tatkala penyidik polisi menangani perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pencekalan Anggoro, maka harus diberi dukungan"Jadi, ketika kasus Masaro digarap polisi, jangan malah dicurigai," ujarnya
Yang terpenting, kata Mayasyak, proses penanganannya berlangsung secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupiKontrol dari pers juga sangat kuat, sehingga sulit rasanya penyidik kepolisian 'bermain-main'Terlebih, yang diperiksa juga para pimpinan KPK yang sudah tentu paham hukumKalau Candra Hamzah cs merasa ada yang janggal dalam proses pemeriksaannya, mereka bisa menyampaikannya kepada publik lewat pers"Dan kalau merasa ada yang aneh, tunjuk saja pengacaraSampai sekarang mereka belum juga menunjuk pengacara," ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Dephub Beda dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi