jpnn.com, JAKARTA - Perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyeret sejumlah nama pejabat eksekutif, legislatif, BUMN, maupun swasta.
Tak sedikit pejabat yang kebakaran jenggot karena namanya terseret.
BACA JUGA: 50 Pertanyaan untuk Putra Bupati Klaten
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan, kalau tidak bermasalah tak perlu panik.
"Sebenarnya tidak perlu kebakaran jenggot kalau memang tidak bermasalah," kata Busyro di gedung KPK, Senin (27/3) malam.
BACA JUGA: Bu Miryam Sakit Apa?
Menurut Busyro, tinggal dilihat saja nanti proses pembuktian di persidangan yang sudah mulai berjalan.
Jika memang bukti yang diajukan jaksa itu merupakan sebuah realitas, tentu harus dihadapi sebagai konsekuensi hukum.
BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Terkesan Hanya Memberi Petuah
"Kalau dia kemudian di dalam sidang itu disebut dan kemudian berbasis pada bukti-bukti yang mendukungnya," kata mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Busyro juga menyatakan, jika memang ada anggota atau mantan anggota DPR yang melapor ke polisi, itu merupakan hak mereka.
Tapi, tentu juga harus dikembalikan kepada faktor yang terpokok.
Dia menjelaskan, faktor yang terpokok itu tidak lain kecuali perkembangan dalam sidang itu nanti.
"Kalau sudah diajukan bukti-bukti siapa pun yang tersebut, teurai dan kemudian diproses lebih lanjut, misalnya yang disebut itu kemudian diproses di sini (KPK) penyelidikannya, meningkat menjadi penyidikan, berarti akan ada tersangka baru," papar Busyro.
Dia yakin, proses penegakan hukum di KPK tidak akan terpengaruh dengan faktor-faktor politis.
Sebab, kata dia, apa yang dilakukan KPK sudah menyangkut kredibilitas lembaga, pimpinan, penyelidik, penyidik serta penuntut umum.
"Pertaruhan sebuah profesi dari sebuah lembaga KPK yang harus selalu independen. Jadi saya kira tidak akan terpengaruh," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Lima Calon Penasihat KPK
Redaktur & Reporter : Boy