JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Kemendagri terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1 tahun 2011 tentang tahapan dan jadwal pemilukada Aceh, di gedung MK, Jumat (13/1).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan materi gugatan, yang dibacakan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, sebagai pihak penggugat. Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi.
Intinya, kemendagri minta jadwal pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, jika pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
"Apabila seluruh tahapan pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh," demikian antara lain materi gugatan yang diajukan kemendagri.
Dipaparkan, adanya beberapa potensi permasalahan atau gangguan penyelenggaraan pemilukada dapat menyebabkan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Termasuk pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Aceh, akibat ketidakharmonisan hubungan antara unsur DPR Aceh/DPR Kabupaten Kota dengan pemda, baik pemprov atau pemkab/pemko.
"Mengingat Partai Aceh lebih mendominasi suara atau perolehan kursi di DPRA dan DPRK di beberapa daerah," imbuh Djohermansyah.
Pihak penggugat menilai, beberapa alternatif terkait dengan penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali rancangan Qanun yang baru, dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah merupakan beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan pemilukada di Aceh.
Penggugat meminta MK memerintahkan KIP Aceh melakukan penundaan tahapan pemilukada dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Ini ntuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perseorangan. MK diharapkan memberi waktu pendaftaran susulan selama tujuh hari.
Dalam sidang kemarin, hadir mendampingi Djohermansyah, Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sidang dipimpin hakim MK Harjono, didampingi anggota hakim MK Hamdan Zoelva dan M Alim.
Menanggapi gugatan itu, Hakim MK Harjono yang memimpin sidang meminta Kemendagri mengkoreksi gugatan yang disampaikan. Alasannya, obyek yang disengketakan belum jelas disebutkan. Selain itu materi gugatan juga masih belum jelas.
Harjono menjelaskan jika yang diguguat adalah soal pilkada maka kemendagri tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Yang bisa melakukan itu adalah para pihak yang terlibat dalam pelaksaan pilkada.
Sementara hakim MK Hamdan Zoelva menyarankan agar gugatan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa pilkada. Mendagri diberi waktu hingga Senin (16/1) depan untuk memperbaiki gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum KIP Aceh, Imbran Mafudi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya belum mau menanggapi isi gugatan dari Kemendagri karena masih minta diperbaiki oleh MK. Pihaknya pasif saja menunggu gugatan tersebut. Namun KIP siap menjalankan apapun putusan yang dilakukan MK, termasuk jika memang harus dilakukan penundaan pilkada.
“Kami siap lakukan apa yang menjadi putusan hukum yang sah,” kata Imbran.
Di tempat terpisah, Gamawan Fauzi mengatakan, Partai Aceh memang selayaknya ikut pemilukada. "Realita politik, Partai Aceh itu suaranya hampir 48 persen. Ini untuk kepentingan pemerintahan lima tahun ke depan. Jika tak ikut, tk elok, karena pemerintahan bisa tak efektif jika terus-terusan terjadi friksi. Seperti sekarang saja, APBD belum diketok," kata Gamawan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Dikeluarkan Putusan Sela
Redaktur : Tim Redaksi