Jika Pemerintah Berniat Tuntaskan Masalah Honorer K2, Ini yang Bisa Dilakukan

Selasa, 12 November 2019 – 11:17 WIB
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua PB PGRI Didi Supriyadi mengatakan, peluang honorer K2 menjadi PNS sebenarnya masih ada meski sangat kecil. Ada tidaknya peluang itu kuncinya ada di pemerintah.

Bila pemerintah punya niat menuntaskan masalah honorer K2, maka sangat mudah honorer K2 berubah status menjadi PNS.

BACA JUGA: Mungkinkah Syarat Honorer K2 jadi PNS Usia Maksimal 35 saat Mulai Bekerja?

Ini berbeda dengan honorer non K2. Pintunya sudah tertutup mati lantaran sudah ada surat edaran menteri dalam negeri yang melarang pejabat daerah merekrut tenaga honorer.

"Kalau saya sih mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan khusus buat honorer K2 saja. Karena di luar honorer K2, sudah ada surat edaran mendagri untuk melarang mengangkatnya (pemda dilarang merekrut lagi tenaga honorer, red)," kata Ayah Didi, sapaan akrabnya di kalangan honorer kepada JPNN.com, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Bisa Berharap Ada Niat Baik Pemerintah dan DPR

Didi melanjutkan, usulan khusus lainnya adalah bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) walaupun sulit dilakukan, cukup satu pasal saja. Yaitu di pasal peralihan, yang selama ini tertulis “........ Undang undang ini dikecualikan untuk disabilitas, 3T, Diaspora.” Lalu usul direvisi dengan ditambah dengan kalimat honorer K2.

"Jadi enggak lama sebenarnya. Kalau pemerintah khawatir akan membuka keran bagi honorer non-K2 masuk, makanya dikunci dengan kalimat honorer K2," ucapnya.

BACA JUGA: ADKASI Yakin Tjahjo Serahkan DIM Revisi UU ASN, Demi Honorer K2

Solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 adalah ubah aturan seleksi CPNS.

Yakni syarat usia 35 tahun adalah umur saat pertama kali menjadi honorer, bagi guru dalam jabatan. Sedangkan bagi guru di luar jabatan, usia 35 tahun itu adalah umur yang bersangkutan saat ini.

"Jadi harusnya dibedakan antara guru baru dan lama. Guru lama itu kan waktu melamar usianya masih muda. Cuma karena belum ada kebijakan yang berpihak ke mereka. akhirnya mereka menua di sekolah. Giliran ada kebijakan, mereka tidak bisa terakomodir karena usianya sudah lewat ketentuan," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler