jpnn.com - JAKARTA - Wajar jika beberapa pihak ragu terhadap peluang Tim Hukum Prabowo-Hatta memenangkan sengketa Pilpres di Makhamah Konstitusi. Hal ini mengingat belum ada sejarah di Indonesia bahwa pihak yang kalah Pilpres bisa memenangkan gugatannya di MK.
"Namun, kita harus paham keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final and binding yang tidak bisa diganggu gugat," kata Direktur Eksekuti Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Kamis (31/7).
BACA JUGA: MK: Banyak Perkara, Bukti Kesadaran Politik Meningkat
Jajat menekankan, gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke MK merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilu dan semua pihak harus bisa menghormati proses yang sedang dilakukan. Pasalnya, keputusan hasil pemilihan Presiden 2014 hanya sah jika MK telah memberikan keputusan.
"Banyak pihak yang menyarankan kubu Prabowo-Hatta untuk legawa menerima kekalahan. Namun, pertanyaan sebaliknya jika dalam persidangan bukti-bukti yang dihadirkan sudah mencukupi apakah mungkin kubu Jokowi-JK dapat menerima keputusan tersebut dengan legawa, jika MK memenangkan gugatan kubu Prabowo-Hatta," tanyanya.
BACA JUGA: Tiket ke Jakarta Ludes, KAI Imbau Pemudik tak Beli di Calo
Mengajukan gugatan ke MK merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan bagi semua peserta Pemilu. Apapun hasil yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi nanti harus bisa diterima oleh semua pihak.
"Kita harus yakin semua hakim Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan yang bijak dan independen, demi penegakan hukum serta keabsahan Presiden terpilih 2014," tutup Jajat. (wid/rmo/jpnn)
BACA JUGA: Najwa Shihab Kandidat Kuat Menparekraf Kabinet Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Merah Putih Mau Bongkar Borok Timses Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi