jpnn.com - JAKARTA--Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak perlu menunggu hingga lima tahun, mengingat jumlahnya yang hanya sekitar 439 ribu. Itupun belum dihitung berapa jumlah K2 asli, yang tentunya jumlahnya kurang dari angka tersebut.
"439 ribu itukan bukan asli semua, ada yang bodong juga. Jadi kalau sampai lima tahun kelamaan," kata Bambang Riyanto, anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (18/6).
BACA JUGA: Cerita Effendi Simbolon soal DPR dan Kuasa Pengguna Anggaran
Menurut Bambang, pemerintah bisa memplotkan penyelesaian K2 sampai lima tahun. Tapi itu ada kata maksimalnya, sehingga bisa dipercepat, kurang dari lima tahun.
"Lima tahun itu maksimal, kalau pemerintah punya itikad baik dan ingin masalah K2 cepat selesai, saya yakin tiga tahun sudah beres itu," ujar mantan bupati Sukoharjo itu.
BACA JUGA: Kapal dan Pesawat Malaysia Nyelonong di Indonesia, Kemlu Geregetan
Dia menyarankan dalam proses pengangkatan honorer K2, pemerintah jangan melupakan ada K1 juga yang belum beres. Seperti nasib honorer K1 Kementerian Agama dan Kementerian PU masih tidak jelas.
"K1 dulu baru K2, karena masih banyak K1 nasibnya terkatung-katung. Sisa K1 kan tinggal sedikit lagi, jadi itu dulu ditambah K2," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tolak UU KPK Direvisi, Ruki Inginkan Lima UU Ini Diamandemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Boediono, Tak Ada Alasan Menutup Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi