Jika tak Bersalah, BW dan Samad Bisa Pimpin KPK Lagi

Kamis, 19 Februari 2015 – 17:26 WIB
Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan bahwa jika nanti terbukti tidak bersalah maka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) dapat memimpin kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masa jabatan selesai.

Menurut Mahfud, saat ini mereka hanya diberhentikan sementara. "Kalau dinyatakan tidak bersalah, mereka kembali," ungkap Mahfud di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, di Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

BACA JUGA: Badrodin Itu Lugu dan Tidak Beringas

Menurutnya, tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo juga harus mengikuti seleksi lagi. "Kalau Plt itu harus memperpanjang dan ikut seleksi lagi," katanya.

Menurut dia, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) itu ditetapkan sambil menunggu adanya kepastian nasib Samad dan Bambang. "Apakah bersalah atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Ini Beragam Bentuk Teror yang Dialami Nursyahbani

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pergantian kepemimpinan di KPK. Jokowi menunjuk Taufiqqurahman Ruqi, Johan Budi Sapto Prabowo dan Indriyanto Seno Adji menjadi Plt Pimpinan KPK sementara. 
Mereka menggantikan Abraham dan BW yang berstatus tersangka, serta mengisi jabatan kosong yang ditinggal Busyro Muqaddas karena telah habis masa jabatannya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Rumah Pengacara BW Diancam Bom

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Pastikan Masih Banyak Jabatan Bisa Dibagi-Bagikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler