Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum

Rabu, 23 Mei 2012 – 11:46 WIB
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 dari penyidikan ke penuntutan (P21). Jika tidak, besok Kamis (24/5), mantan anggota Banggar DPR RI itu bisa dibebaskan demi hukum. Alasannya, hari ini adalah batas terakhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan penahanan yang bisa dilakukan secara maksimal baik dari penyidik, penuntut dan ke pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode.

"Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok pada 24 Mei, Wa Ode harus keluar demi hukum, bebas dari hukum," tegas pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka saat datang ke KPK untuk mendampingi pemeriksaan terakhir kliennya dalam masa penahanan.

Arbab menekankan bahwa penahanan kliennya sudah dua kali perpanjangan hingga semua batas waktu penahanan maksimal besok tanggal 24 Mei 2012. Maka sudah menjadi keharusan bagi KPK melimpahkan berkas Wa Ode ke penuntutan.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hari ini KPK memang berencana melakukan pelimpahan berkas Wa Ode ke penuntutan (P21). "Rencananya berkas WON P21 tanggal 23 besok (hari ini)," kata Johan Budi, Selasa (22/5) kemarin.

Wa Ode sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wib menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Wa Ode juga diikuti kedatangan tim pengacaranya seperti Nur Zaenab dan Arbab Paproeka sekitar 15 menit kemudian.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.

Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.  Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler