jpnn.com - GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan pengelolaan flat ke dinas sosial terancam batal. Sebab, secara aturan, urusan perumahan hanya boleh ditangani dinas perumahan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan Sabtu (13/12). Dia mengatakan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dinas sosial hanya mengambil peran pembinaan, khususnya bagi penghuni flat yang tidak mampu membayar. Sementara itu, pengelolaan flat tetap ditangani dinas perumahan.
BACA JUGA: Ahok Heran, PLN Izinkan Listrik Masuk Pemukiman Liar
’’Persoalannya, boleh tidak kami kelola rumah susun? Celah hukumnya boleh nggak? Kalau nggak ada celah hukum, malah bisa jadi masalah di kemudian hari,’’ ujarnya.
Agar gagasan gubernur tetap terlaksana di lapangan, dinas sosial akan menangani warga yang tidak mampu membayar sewa flat. Caranya, memindahkan mereka ke panti sosial.
BACA JUGA: Buka Pintu Air Manggarai Sepanjang Tahun
Menurut Masrokhan, kewenangan tersebut hanya bersifat treatment. ”Jadi, nanti penghuni yang tidak mampu bayar iuran, tetapi dia single parent dan tidak punya penghasilan tetap, akan dipindahkan ke panti,’’ jelas dia.
Kebijakan itu, lanjut Masrokhan, diambil agar tidak menimbulkan kecemburuan penghuni lain. ”Biar nggak ada masalah sosial di situ (flat, Red). Makanya, kami pindahkan ke panti,” terangnya.
BACA JUGA: Kemendagri Bantah Keppres Djarot jadi Wagub DKI Sudah Terbit
Dia menegaskan, pengelolaan flat tetap menjadi wewenang dinas perumahan. Aturan soal pembangunan dan pengelolaan perumahan rakyat menjelaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di Kementerian Perumahan Rakyat atau dinas perumahan. ’’Jadi, iuran dan pengelolaannya tetap di dinas perumahan,’’ tegas Masrokhan.
Terkait dengan gagasan Ahok yang menginginkan agar pengelolaan flat di serahkan ke dinas sosial, dia mengatakan sulit dilakukan. Sebab, tidak ada aturan yang membenarkannya. ”Itu baru gagasan pimpinan,” ujarnya.
Masrokhan menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas rancangan peraturan gubernur yang mengatur batas wewenang dinas sosial di flat. ”Yang pasti, 2015 (pergub) harus sudah jalan,” tegas dia. (bad/co1/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bantah Sudah Kantongi Keppres Djarot jadi Wagub DKI
Redaktur : Tim Redaksi