jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ikut mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan gaji setara UMR untuk guru honorer. Namun, masa kerja guru honorer harus tetap dihitung.
Didi Supriyadi dari PB PGRI mengungkapkan, ada dua hal yang dibutuhkan guru honorer.
BACA JUGA: Asyik... Tenaga Honorer K-2 di Surabaya Terima Rapel Gaji
Pertama, status, dalam hal ini maksimal adalah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau pegawai tetap pemda.
Kedua, penghasilan. Menurut guru dan dosen itu, tenaga pendidik wajiib berpenghasilan hidup layak. Hidup layak untuk ukuran pegawai adalah UMR nol tahun dan lajang.
BACA JUGA: Tahun Depan Banyak Honorer K2 Pensiun, dapat Apa?
Ketiga, jaminan sosial dalam hal ini hari tua, pensiun, dan pesangon. "Apabila honorer diberikan gaji setara UMR, itu memang sudah aturan. Sebab bila pengusaha atau pemerintah tidak membayar pegawainya setara UMR maka ada konsekuensi hukum yaitu pidana," ujar Didi kepada JPNN.com, Sabtu (12/10).
Dia menambahkan, kalau guru honorer diberi gaji setara UMR, maka masa kerja dan status perkawinan agar diperhatikan. Akan lebih menguntungkan bila guru honorer diberi gaji UMR. Selanjutnya, gajinya dihitung berdasarkan masa kerja. Ini harus dilakukan karena pemerintah tidak boleh zalim.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, PPG Prajabatan Mandiri Rp9,5 Juta per Semester
"Kalau mau adil, di awal guru honorer digaji setara UMR. Selanjutnya dihitung berdasarkan masa kerja. Ini agar tidak menyalahi hukum. Sebab, faktanya mereka sudah mengajar belasan tahun. Jadi tidak bisa dihilangkan," tegasnya.
"Ingat, gaji guru honorer setara UMR bukan lebih baik, tetapi wajib diberikan pemerintah agar tidak kena pidana," sambung Didi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad