jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing menyatakan akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dia menyebutkan meski telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, pdt Gilbert juga tetap harus melakukan hal yang sama kepada seluruh umat muslim melalui media massa.
BACA JUGA: Usut Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Dapat Dukungan Morel dari Ketum PITI Ipong Hembing
Menurut Ipong, pdt Gilbert harus menyampaikan permintaan maap lewat media massa selama tiga hari berturut-turut.
"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis (18/4).
BACA JUGA: Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus
Dia menyebutkan jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pihaknya akan turut melaporkan pdt Gilbert ke polisi.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," lanjutnya.
Sebelumnya, video berisi ceramah pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.
Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.
Selasa, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra