Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus

Rabu, 29 November 2023 – 20:46 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra, mengajak seluruh masyarakat untuk membangun NKRI. Foto: tangkapan layar kanal Dr.iponghembingputra di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma, akhirnya memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ipong menang dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.

BACA JUGA: Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra

Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.

Ketum PITI Persaudaraan, Ipong Hembing mengungkapkan bahwa setelah PN Jakpus memutuskan perkara gugatan merek Logo PITI adalah miliknya, maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.

BACA JUGA: Bambang Widjanarko Setio Sebut Masyarakat Tionghoa dan Non-Muslim Dukung Prabowo

“Kami sudah menang mutlak dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Ipong Hembing Putra, maka akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku,” kata Ipong dalam keterangannya, Rabu (29/11).

Ipong mengatakan pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.

BACA JUGA: Etnik Tionghoa Sepenuhnya Bagian dari Indonesia, Ketua FSI Beber Sejarahnya

“Tinggal menunggu satu minggu atau 10 hari ke depan untuk suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang dipimpin oleh Ipong selaku ketua umum,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa 15 Agustus 2023.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler