Jika Tak Sehat, Kiai Ma'ruf Amin Batal Cawapres

Senin, 13 Agustus 2018 – 20:10 WIB
Pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8). Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin mengaku bisa memaklumi kekhawatiran sebagian masyarakat, terkait kemungkinan adanya penjegalan terhadap Ma'ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019.

Penjegalan dikhawatirkan terjadi pada seleksi kesehatan. Sebagian masyarakat curiga hal tersebut dilakukan oleh pihak tertentu di internal koalisi pendukung petahana.

BACA JUGA: Prabowo: Nasib Saya dan Pak Sandi Terserah Para Dokter

"Bagi masyarakat yang risau, tentu menyampaikan kekhawatirannya ke kubu petahana sepertinya akan sia-sia. Saya kira mereka bisa menyampaikan aspirasinya ke lembaga seperti KPU dan Bawaslu," ujar Said di Jakarta, Senin (13/8).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai, sebagai lembaga yang berwenang menetapkan lolos tidaknya calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres), KPU bisa diandalkan untuk itu.

BACA JUGA: Hanya PDIP dan Gerindra Yang Diuntungkan di Pemilu 2019

Demikian juga Bawaslu, bisa diminta mengawasi seluruh proses pemeriksaan kesehatan kiai berusia 75 tahun itu, khususnya terkait hasil yang menjadi pokok kekhawatiran dari sebagian masyarakat.

"Ingat, walaupun pemeriksaan kesehatan dilakukan pihak rumah sakit, tapi pemutus akhir lolos atau tidaknya Ma'ruf adalah KPU," ucapnya.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet: Jokowi Menang, Indonesia Hilang

Meski demikian, Said menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak bisa dipaksa meloloskan Ma'ruf jika kondisi kesehatannya tidak memadai untuk menjadi cawapres.

Syarat sehat jasmani dan rohani merupakan perintah konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Artinya, syarat kesehatan adalah salah satu syarat pokok bagi capres-cawapres.

Jadi, kalau Ma'ruf memang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada pihak manapun yang boleh mengambat Ma'ruf menjadi cawapres.

"Tapi sebaliknya, jika Ma'ruf memang sungguh-sungguh tidak memenuhi syarat konstitusi tersebut, KPU harus membatalkan Ma'ruf dan meminta parpol pengusung Jokowi untuk menggantinya dengan calon yang lain," pungkas Said. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti, Jokowi Terjebak Desain Sistematis Ulama PA 212


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler