“Jika memang itu benar-benar terjadi, silahkan adukan kejadian tersebut kepada pihak Disnaker yang ada di daerah tersebut, Karena di situ ada pengawas. Artinya, tentu masalah yang terjadi akan langsung ditangani oleh pihak Disnaker,” ungkap Kepada Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/12).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Tono ini mengungkapkan bahwa sebaiknya permasalahan ini dibicarakan dengan menggelar dialog bipartit. Yakni, dialog antara pihak pengusaha dengan buruh.
“Buruh yang melakukan tuntutan terhadap haknya dan dilarang oleh pengusaha , tentu itu sudah melanggar. Tapi, sebaiknya bisa dimusrawarahkan antara kedua pihak. Dalam hal ini, juga bisa meminta bantuan Disnaker untuk berperan sebagai mediator,” paparnya.
Oleh karena itu, Tono pun menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan itu sangat penting. Dengan adanya SP, bisa mewakili pihak buruh dalam menyampaikan aspirasinya.
“Jadi jangan sampai ada suatu pengancaman. Pemerintah akan terus mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk membuat suatu perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga bisa mencegah adanya tindakan terror , ancaman dan premanisme. Semuanya harus dituangkan dalam PKB tersebut,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Menyesal Masuk Politik
Redaktur : Tim Redaksi