jpnn.com - SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Maniputty mengatakan pihaknya akan mendalami rekaman closed circuit television (CCTV) untuk membuktikan apakah Lamborghini yang dikendarai Wiyang Lautner, 24 benar-benar balapan dengan Ferrari merah sebelum menyeruduk lapak STMJ, Minggu (29/11) lalu.
Kata Andre, bila terbukti balapan, artinya ada unsur kesengajaan dari pengendara mobil. Kalau memang terbukti, Wiyang bisa dijerat pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
BACA JUGA: Listrik Masih Byar Pet, PLN Mana Janjimu?
"Ancaman hukumannya 12 tahun," kata Andre Minggu lalu. Sanksi pidananya dua kali lipat dari yang dikenakan kepadanya saat ini. Untuk sementara dia masih dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Terkait pengambilan rekaman CCTV itu, Kanitlakalantas AKP Adhika Ginanjar Widhisana membenarkan. Rekaman terebut memang akan dijadikan alat bantu penyidikan. "Ada empat yang kami ambil dari dishub," ucap Adhika.
Soal Ferrari, Adhika mengungkapkan bahwa pengemudinya, Bambang, sudah menghubungi kepolisian. Namun, saat ditanya dari mana Bambang mendapat nomor telepon polisi, Adhika enggan menjawab. "Katanya mau datang." (ant/did/c9/nw)
BACA JUGA: CCTV: Ferrari itu Muter-muter, Diduga Pemanasan Sebelum Lawan Lamborghini Maut
BACA JUGA: Begini Cara KPU Bonbol Genjot Angka Pemilih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Pj Gubernur Bengkulu Dilantik, Mengejutkan?
Redaktur : Tim Redaksi