Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan

Jumat, 30 November 2012 – 01:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan menerima suap maka harus dihukum pidana. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat saja dianggap belum cukup.

“Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memroses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, (29/11).

Menurutnya, jika Yamani terbukti memalsukan putusan kasus narkoba atas nama Hengky maka hal itu jelas tindakan keji. "Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia,“ tegas Almuzamil.

Politisi PKS itu menambahkan, Komisi Yudisial harus menelusuri pula dugaan suap dalam kasus tersebut.

”Kami juga meminta agar KY menelusuri ke belakang kasus-kasus apa saja yang telah diadili oleh Yamani untuk dicari adakah pelanggaran serupa terjadi pada masa lalu,” desaknya.

Seperti telah diketahui Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya menghukumnya dengan pidana 17 tahun penjara. Hukuman di tingkat pertama itu diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 tahun.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman atas Hengky justru diperberat menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali, putusan atas Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara. Anehnya dalam salinan putusan PK, hukuman atas Hengky diduga dipalsukan menjadi 12 tahun. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Merasa jadi Korban Dendam Nazar ke Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler