Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan

Rabu, 27 Desember 2017 – 08:35 WIB
Satpol PP tak sangka para peminta sumbangan miliki mobil bagus. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Saat ini masih ditemukan praktik penarikan sumbangan yang mengatasnamakan banyak pihak kepada warga di Surabaya, Jatim.

Saking seringnya, hal itu pun dianggap lumrah. Bahkan, praktik meminta sumbangan tersebut tiap bulan selalu ada.

BACA JUGA: Bayi Cantik Ini Dibuang Orang Tua Depan Musala

''Njaluk sumbangan kok luwih rajin timbang tukang kredit (Minta sumbangan kok lebih rajin daripada tukang kredit, Red)," celetuk Titin Sukma, warga Kelurahan Bulak Banteng.

Hampir tiap bulan kampungnya dikunjungi seorang pria. Pria tersebut berpenampilan rapi.

BACA JUGA: TKI Meninggal di Korea Selatan

Memakai kemeja dan bersepatu pantofel. Dia selalu menenteng sebuah map berisi dokumen.

Satu per satu rumah disambangi. Begitu bertemu pemilik rumah, dia menyodorkan sebuah dokumen. Macam-macam isinya.

BACA JUGA: Sattinah Diterkam Buaya saat Buang Hajat, Bokong Luka Parah

Mulai foto hingga beberapa dokumen lain. ''Permisi, Bu, kami dari panitia pembangunan lembaga pendidikan sosial," ujar Titin yang menirukan ucapan pria itu.

Begitulah gambaran peminta sumbangan yang kerap ditemui Titin.

Saat bertandang ke rumah Titin, pria tersebut menunjukkan dokumen lengkap. Mulai foto pembangunan, surat tugas dari lembaga, hingga surat dari pemerintah.

''Wah, kurang paham saya. Pokoknya, dia mengaku dari Gresik," katanya.

Hingga sekarang, masih banyak orang yang percaya tanpa mengkroscek kebenaran permintaan sumbangan tersebut.

''Ya pokoknya niatnya amal, kurang tahu juga kalau dia menipu," ujarnya.

Selain itu, masih banyak cara lain untuk menarik sumbangan atau menggalang dana dari masyarakat.

Misalnya, mengedarkan amplop di depan pintu minimarket, menjual voucher, menarik sumbangan di perempatan jalan, dan berkeliling dengan mobil yang dilengkapi pengeras suara.

Bahkan, ada yang menarik sumbangan lewat media sosial.

Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tidak mengatur secara spesifik bagaimana sebuah penarikan sumbangan bisa dilakukan.

Namun, melalui perwali tersebut, pemkot mengatur legalitas penarikan sumbangan.

Lembaga, yayasan, atau perseorangan yang menarik sumbangan harus punya izin. Dalam hal ini, yang diberi kuasa untuk memberikan izin adalah BPB linmas dan dinas sosial (dinsos).

Bukti legalitas digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan dan penggalangan dana dari masyarakat.

Jangan sampai dana yang dihimpun nanti disalahgunakan.

Misalnya, digunakan secara pribadi oleh peminta sumbangan atau ternyata dana yang dihimpun tidak disalurkan untuk kepentingan yang sebenarnya.

Perwali juga mengatur bahwa biaya untuk penarikan sumbangan boleh diambilkan dari dana yang terhimpun.

Besarnya 10 persen dari nilai keseluruhan dana yang terhimpun.

Tapi, hal itu hanya berlaku untuk sumbangan selain bencana. Khusus untuk bencana, tidak boleh ada pemotongan dana.

Plt Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan bahwa penarikan sumbangan untuk bencana alam harus mendapat izin dari BPB linmas, sedangkan sumbangan sosial bisa melalui dinsos.

''Tidak boleh sembarangan narik sumbangan," katanya.

Karena itu, Irvan mengimbau masyarakat agar lebih teliti terhadap penarik sumbangan.

''Yang mengeluarkan izin legal tidaknya ya pemkot," ujarnya.

Dia menambahkan, bila menemukan peminta sumbangan yang tidak bisa menunjukkan izin dari pemkot, warga bisa melaporkannya ke ketua RT setempat atau petugas linmas di daerah tersebut.

Nanti petugas linmas mengecek lebih lanjut apakah peminta sumbangan itu terdata di pemkot ataukah tidak.

Bisa juga bila peminta sumbangan tidak memiliki izin, warga menolaknya langsung.

Irvan mengatakan akan lebih sering melakukan pemantauan di lokasi yang biasa digunakan untuk meminta sumbangan. Salah satunya di car free day (CFD).

Kelompok yang ketahuan menggalang dana tanpa izin dari pemkot tentu saja akan diusir.

''Kalau mau dilanjutkan ya harus mengurus izin dulu," ujar pria yang juga menjabat kepala Satpol PP Surabaya itu.

Namun, perwali tersebut belum memasukkan aturan soal permintaan sumbangan via online.

Irvan hanya mengimbau masyarakat lebih waspada dengan mengecek siapa yang menggalang dana.

''Kalau yang mengadakan sudah tepercaya ya nggak apa-apa," katanya. (gal/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamar Bareng Cewek, Mahasiswa Ngaku Garap Skripsi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler