jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menilai Pertamina harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebab, jika tidak menaikkan harga BBM, BUMN energi tersebut bakal menanggung kerugian cukup besar akibat lonjakan harga minyak dunia.
BACA JUGA: Konsumsi Pertamax Series Meningkat, Masyarakat Sudah Sadar Gunakan BBM Berkualitas Tinggi
Seperti diketahui, harga minyak dunia memang meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada periode Mei 2021 harga minyak di atas USD 60 per barel.
Minyak mentah WTI dijual USD 65 per barel dan Brent USD 68 per barel. Padahal, harga minyak mentah pada Juni 2020 masih di bawah USD40 per barel.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Banyak-banyak Ngaca Hey, Iblis Betina
“(Pertamina) harus (menaikkan harga BBM). Karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," ujar Inas.
Oleh karena itu, Inas meminta pemerintah agar segera bertindak dengan menyesuaikan harga BBM yang baru.
BACA JUGA: Ada Seruan untuk Hilangkan Akun Instagram Miliknya, Arie Kriting Merespons Begini
Pemerintah, lanjutnya, harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. “Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” tegas Inas.
Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp 9.000 per liter. Menurut mantan anggota Komisi VII DPR ini dengan harga jual tersebut, sebenarnya Pertamina sudah merugi Rp1.810 per liter.
“Itu baru Pertamax. Belum lagi kerugian Pertamina untuk produk lain akibat minusnya selisih harga pengadaan dengan harga jual,” lanjut Inas.
Kerugian Pertamax sebesar itu, menurut Inas, didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar USD 70,08. Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah USD 67,01, Maret 2021 USD 71,53 dan April 2021 USD 71,71.
Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika Freight sebesar USD 2, maka harga landed Pertamax adalah ((70,08+2)) x 14.400)/159= Rp 6.528 per liter.
Selain itu, lanjut Inas, berdasarkan Permen ESDM No. 62/2020, bahwa badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10%.
“Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter,” urai Inas.
Sementara terkait pajak, Inas menjelaskan bahwa bahwa pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3%, PPN 10%, dan PBBKB 5%.
Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, imbuhnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp 10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp10.810 per liter.
“Jadi jelas, bahwa untuk Pertamax saja, Pertamina yang saat ini menjual seharga Rp9.000 per liter untuk Jawa-Bali, sebenarnya sudah rugi Rp 1.810 per liter,” kata Inas.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Siap Menyambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi