Jika Tidak Protes ke Singapura Soal Pengusiran UAS, Kemenlu Dinilai Melecehkan Konstitusi

Rabu, 18 Mei 2022 – 22:07 WIB
Ustaz Abdul Somad atau UAS tampak berada di ruangan kecil seperti penjara di Singapura. Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official

jpnn.com, JAKARTA - Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengingatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengambil sikap tegas terhadap pengusiran Ustaz Abdul Somad (UAS) dari Singapura.

"Semestinya secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras terhadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," kata Damai Hari Lubis melalui keterangannya, Rabu (18/5).

BACA JUGA: UAS Ditolak Masuk ke Singapura, Novel Bamukmin Keluarkan Kalimat Ancaman

Dia menegaskan jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu justru dinilai melecehkan konstitusi negara ini.

"Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional, yakni Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-undang Nomor 39 tentang HAM, serta konstitusi dalam hal ini UUD 1945," tegasnya mengingatkan.

BACA JUGA: Kecam Singapura, Politikus PKS Soroti Khotbah UAS soal Persahabatan Serumpun

Sebelumnya, otoritas Singapura melarang UAS masuk ke wilayah negara itu pada Senin (16/5).

Awalnya, pihak negara yang berbatasan dengan Batam itu tidak memerinci alasan melarang masuk UAS.

BACA JUGA: Kang Ace Tagih Pembuktian Singapura Setelah Cap UAS Penceramah Ekstremis

Namun, adanya Nota Diplomatik yang diajukan Kemenlu RI membuat pemerintah Singapura membeberkan alasan menolak masuk UAS ke negara tersebut.

Otoritas Singapura kemudian menyebut melarang masuk UAS dengan alasan bahwa alumnus Universitas Al-Azha Mesir itu dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UAS Ditolak Masuk ke Singapura, Komentar Yusril Menarik untuk Disimak


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler