Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat

Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar. Bahkan Jimly menyebut peradilan atas Antasari adalah contoh peradilan sesat.

“Saya sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini contoh peradilan sesat,” kata Jimly di Jakarta, Senin (13/2). Saking sesat sejak awal, kata Jimly, maka sangat sulit berharap ada koreksi di ujung dengan mengajukan PK.

Meski demikian Jimly tetap meminta Antasari untuk tetap menghormati putusan MA. Terlebih lagi salah satu anak Antasari juga hendak menikah, sehingga jangan sampai putusan MA itu membuat segala urusan menjadi berantakan. “Membangun tradisi menghormati putusan pengadilan sama pentingnya dengan keadilan itu sendiri," kata mantan ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut Jimly juga mengkritik putusan PK atas Antasari yang baru keluar dua hari kemudian.  Harusnya, kata dia, setiap peradilan terbuka untuk umum. Putusan lengkap juga sudah ditandatangani oleh majelis hakim yang memutus. Kemudian, naskah putusan harus dibagikan kepada perserta sidang beserta lampirannya.

“Itu harusnya dijadikan contoh keputusan yang profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku sudah memprediksi putusan PK Antasari. Menurut Imam, majelis hakim agung PK pasti sejalan dengan penolakan MA atas rekomendasi KY tentang usulan sanksi nonpalu terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun penjara kepada Antasari.

KY berharap, MA dalam membuat putusan murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi dari pihak eksternal yang berkepentingan dengan kasus itu. “Pada prinsipnya KY tetap hormati putusan hakim,” kata Imam. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Pepi Dituntut Lima Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler