Rekan Pepi Dituntut Lima Tahun

Senin, 13 Februari 2012 – 19:41 WIB

JAKARTA—Selain membacakan rekuisitor (surat tuntutan) terdakwa dugaan teror Bom Buku, Pepi Fernando pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang serupa untuk terdakwa Imam Firdaus dalam kasus bom Serpong. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Imam tak seberat tuntutan terhadap Pepi yang diancam hukuman penjara seumur hidup. Imam yang pernah bekerja di salah satu stasiun TV Swasta nasional ini dituntut lima tahun bui.

‘’Memohon kepada ketua majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dipotong masa tahanan,’’ kata JPU Teguh Suhendro dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).

JPU menilai Imam terlibat dalam serangkaian aksi serangan teror bom buku dan bom Serpong bersama Pepi. Imam disebut menyembunyikan informasi adanya perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan kelompoknya. Yakni, Imam telah mengetahui rencana serangan Bom Serpong namun tak melapor ke polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya Imam disebut terlibat dalam percobaan pengeboman alur pipa gas Perusahaan Gas Negara di kawasan Gereja Christ Cathedral, Serpong Tangerang tahun lalu. Aksi percoboan bom ini disebut dilakukan oleh kelompok yang sama dengan pelaku teror bom buku yang dimulai 2010 lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Antasari Hormati Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler