Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu

Jumat, 08 Maret 2024 – 16:44 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (kiri) dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.

“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

BACA JUGA: Hasto PDI Perjuangan Nilai Ganjar Dilaporkan ke KPK untuk Menghambat Hak Angket

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi paslon yang kalah dalam Pemilu 2024.

Saluran lainnya, yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

BACA JUGA: Soal Hak Angket, NasDem Sudah Jalin Komunikasi ke PDIP

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya, sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucap mantan ketua Majelis Kehormatan MK tersebut.

Jimly menjelaskan secara teoritis hak angket bisa mempengaruhi hasil pemilu. Namun, pengaruh tersebut lebih pada tekanan politik agar persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun di Bawaslu berjalan profesional dan independen.

BACA JUGA: Puan Maharani Absen dalam Rapat Paripurna yang Dihiasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024

“Walaupun secara politik bisa mempengaruhi, tetapi, independensi MK dan Bawaslu tetap harus terjaga,” ucap Jimly.

Jimly juga tidak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tetapi, Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru kemudian dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

“Tetapi, tidak ada-apa kalau sekadar wacana, seru-seruan,” sambungnya.

Kendati demikian, Jimly mengimbau pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk menyatakan memenangi Pilpres 2024.

Hasil hitungan cepat atau quick count memang terpaut jauh dengan paslon lain, tetapi, KPU belum mengumumkan hasil pemilu dan adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi, sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” katanya.

Pada kesempata itu Jimly juga menyinggung upaya hukum yang dilakukan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Jimly, Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpinnya.

Putusan MKMK juga menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru, yakni Suhartoyo pada 13 November 2023.

“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.

Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.

“Jadi, kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Dia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak bisa eksekusi,” kata Jimly. (rhs/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler