jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Prof. Jimly Ashiddiqie mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.
Profesor Jimly menyampaikan hal itu saat diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Mei 2021.
BACA JUGA: Usai Reses, LaNyalla Buka Masa Sidang V DPD RI
“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI, akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam ranka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi,” kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda.
Pada diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan dan Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi, Jimly menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang secara spesifik ingin dilihat.
BACA JUGA: Sidang Paripurna DPD RI Soroti Masuknya WN India hingga KKB Papua
Pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.
“Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka kita harus berupaya mempertahankan status daerah khusus bagi Jakarta. Misalnya, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota Negara, menyangkut DKI Jakarta,” ujar Jimly.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021
Menurut Jimly, Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masuka. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemerinta DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR).
Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.
Di samping itu, Bapemperda menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof Jimly, karena telah diingatkan mengenai RUU IKN tersebut.
Di akhir pertemuan, Prof Jimly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pejabat serta jajaran Pemerintan Provinsi DKI Jakarta serta diharapkan kegiatan diskusi dapat dilaksanakan secara regular, sehingga aspirasi warga dan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dibahas di tingkat nasional (MSY/AMM).
“Secara khusus dan spesifik ingin melihat kaitan perda-perda dengan UU Cipta Kerja yang sudah berlaku dan sudah menghasilkan aturan pelaksana yang banyak sekali problemnya. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mendadak akan banyak aturan-aturan yang berlaku di daerah yang saling bersinggungan,” ujar Jimly di hadapan sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI dan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, kita ingin tahu, Perda yang selama ini, itu bagaimana, sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bidang investasi, bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Jimly.
Berkenaan dengan RUU IKN, Jimly yang didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya mengungkapkan, bahwa DPR RI telah menetapkan RUU IKN sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
“RUU IKN ini akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021 dengan sistem Omnibus Law,” kata Jimly.
Jimly mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam pembahasan RUU IKN tersebut, mengingat RUU IKN akan berdampak cukup besar terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI. Hal ini akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam ranka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi,” kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda.
Pada diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, SH., MM, dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, S.I.Kom, Jimly menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang secara spesifik yang ingin dilihat, yaitu, pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan kedua; apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.
“Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka kita harus berupaya mempertahankan status daerah khusus bagi Jakarta. Misalnya, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota Negara, menyangkut DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masuka. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada,” papar Jimly.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemerinta DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR).
Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich