“Prediksi orang bahwa akan terjadi kerusuhan 9 April ini, alhamdulillah tidak terjadi
BACA JUGA: Jimly: Pemilu Masih Banyak Kekurangan
Tapi kita tidak boleh lupa diri, sudah pencontrengan masih ada penghitungan suara, masih ada potensi kerusuhan, demonstrasi, dan gugatan ke MK,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu kepada JPNN di Jakarta, Kamis (9/4).Menurut Jimly, waktu satu bulan tidak cukup bagi MK untuk menyelesaikan perkara yang diprediksi bakal banyak masuk ke lembaga konstitusi itu
BACA JUGA: Sebelum Nyontreng, Soetrisno Bachir Puasa dan Salat Sunnah
Sebagai pengalaman, perselihan pilkada saja bisa capai puluhan kasus, apalagi pemilu yang diikuti puluhan parpol,” tukas Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU itu.Namun Jimly punya solusinya, parpol yang mendapat suara tidak signifikan tak perlu menggugat ke MK
BACA JUGA: Mahfud Nyontreng di Sleman, Jimly di Pondok Indah
Perhitungan kasus itu tidak signifikan, karena perselsihan suaranya tidak signifikan, membuat tambahan kesibukan di MK sajaKalau mau gugat ke MK, sebaiknya parpol hitung-hitung dulu, selisihnya itu signifikan atau tidak,” pungkasnya.(fuz/gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Nyontreng di TPS 03 Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi