Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat

Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, karena aturan undang-undang yang mengkhususkannya.

"Bagi yang berperkara dan tidak puas dengan putusan DKPP, sebaiknya menerima dengan legowo. Jangan pernah berpikir untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi karena sama saja buang duit percuma," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/3).

DKPP, lanjutnya, telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Dari hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati kalau putusan DKPP sudah final dan mengikat.

Artinya, putusan DKPP harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau ada pihak yang nekat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak akan diproses lanjut.

"Kalau yang tidak percaya, boleh-boleh saja ke PTTUN. Itu hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Di PTTUN, memang akan diterima berkas gugatannya, kemudian disidangkan sekali dan langsung diambil putusan. Jadi tidak akan dikaji mendalam lagi," terangnya.

Itu sebabnya, dia mengimbau kepada para pihak yang berperkara dan disidangkan DKPP agar jangan buang-buang waktu serta uang.

Sebaiknya menerima dan melaksanakan putusan DKPP dengan lapang dada. "Jabatan itu kan hanya baju, sewaktu-waktu harus diganti karena tidak layak pakai lagi. Masih ada baju lainnya yang bisa dipakai lagi, jadi tidak usah galau," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Sebut PBB Belum Pasti jadi Peserta Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler