Jimly Sebut DKPP Satu-satunya Lembaga Peradilan Etika di Dunia

Senin, 14 Juni 2021 – 20:29 WIB
Ketua DKPP Prof Dr Muhammad (kiri) memberi potongan tumpeng kepada Ketua DKPP periode 2012-2017 Prof Jimly Asshiddiqie (kanan) saat peringatan hari ulang tahun ke-9 DKPP, di Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA/HO-Dokumentasi DKPP)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu-satunya lembaga peradilan etika di dunia.

Jimly mengemukakan hal itu saat menghadiri perayaan HUT ke-9 DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (14/6).

BACA JUGA: Ada Pesan Khusus dari Kemdagri Bagi DKPP

Menurutnya, DKPP selama ini juga terbukti mampu menjaga muruah pemilihan umum tetap berkualitas dan berintegritas.

Ketua DKPP periode 2012-2017 ini mengakui, umur DKPP masih cukup muda dibandingkan dengan lembaga lain, namun waktu sembilan tahun cukup menjadi bukti peran lembaga tersebut penting dalam menjaga martabat penyelenggara dan proses pemilu di Indonesia.

BACA JUGA: Puan Mengingatkan Pemerintah Soal Rencana Belajar Secara Tatap Muka Juli ini

“Banyak institusi baru mengalami evaluasi pasang surut. Orang berpikir untuk apa. Dalam konsolidasi lembaga negara banyak lembaga yang dibubarkan, dan itu masuk akal, karena kalau dibiarkan jadi inefisiensi."

"Namun, DKPP terbukti tidak demikian, karena orang-orang berpikir ini penting,” ujar Jimly dalam sambutannya.

BACA JUGA: 6 Pesawat Tempur F-16 AS Terbang ke Pekanbaru Mengemban Misi Khusus

Jimly kemudian mengemukakan alasan menyebut DKPP satu-satunya lembaga peradilan etika di dunia.

Pasalnya, belum ada negara-negara di dunia, selain Indonesia, membentuk lembaga penegak kode etik yang wujudnya seperti peradilan.

“DKPP ini pelopor, belum ada di tempat lain silakan dicek,” kata Jimly di hadapan ketua dan anggota DKPP serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jimly menerangkan pembentukan DKPP yang menjadi lembaga peradilan etika menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan etika dalam posisinya yang tidak terpisahkan dengan aturan hukum.

“Dalam berbangsa dan bernegara, tidak cukup hukum atau rule of law, tetapi juga butuh rule of ethics. Kita membangun demokrasi di negeri ini dengan kualitas, dan juga integritas,” kata Jimly.

Ia kemudian menerangkan demokrasi yang berkualitas ditunjukkan dengan kepatuhan terhadap hukum, sementara demokrasi berintegritas terwujud dengan kepatuhan terhadap aturan kode etik.

“Masa depan manusia itu butuh rule of law dan rule of ethics. Indonesia akan jadi pelopor untuk itu,” kata Jimly menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan DKPP telah berkontribusi menjaga, sekaligus mengawasi agar para penyelenggara pemilu taat kode etik.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus taat etik, transparan, dan dapat mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerja ke publik,” kata Ilham dalam sambutannya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan adanya DKPP melengkapi fungsi KPU dan Bawaslu dalam memastikan pemilu di Indonesia berjalan transparan dan akuntabel.

“Tiga lembaga ini (KPU, Bawaslu, DKPP, Red) saling melengkapi dan mengisi sebagai check and balance (kontrol, Red),” ujar Abhan.

Dia mengatakan peran DKPP untuk konsisten mengawasi para penyelenggara pemilu jadi penting, apalagi saat pemilihan umum nantinya digelar serentak pada 2024.

“Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi jadi tanggung jawab bersama,” ujar Abhan saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-9 DKPP secara virtual sebagaimana ditayangkan langsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

DKPP resmi terbentuk pada 12 Juni 2012 sebagai tindak lanjut UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tugas DKPP, sebagaimana diatur dalam undang-undang, antara lain menerima aduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu; melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan aduan.

DKPP juga berwenang memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, serta menjatuhkan putusan dan sanksi terkait dugaan tersebut.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler