"Saya tidak tahu persis apa yang dipersoalkan pemohon (uji materi). Tapi, kalau yang dimohon ketentuan untuk membebaskan semuanya, itu tidak masuk akal," papar Jimly saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/8).
Menurut dia, verifikasi adalah sesuatu yang sangat diperlukan untuk membuktikan parpol yang ada memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada.
Karena itu, parpol di parlemen sekalipun tetap perlu diverifikasi untuk bisa membuktikan parpol bersangkutan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Jadi, yang masuk akal itu kalau semua harus verifikasi, terlebih verifikasi itu sesuatu yang mulia, kok," tandas guru besar ilmu hukum tata negara UI tersebut.
Selain itu, dia mengingatkan, persyaratan menjadi peserta pemilu seperti yang diatur di UU Pemilu hasil revisi bertambah berat. Dengan demikian, tentu saja tidak semua partai yang dulu pernah menjadi pemilu bisa memenuhi persyaratan baru tersebut. "Kecuali kalau ketentuannya persis dengan sebelumnya. Nah, kalau seperti itu, maka harus dengan sendirinya secara yuridis dan faktual bisa dianggap telah memenuhi syarat," tandas Jimly. (dyn/bay/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remisi Koruptor setelah Jalani Separo Hukuman
Redaktur : Tim Redaksi