jpnn.com, JAKARTA - Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara atau JIN pegang bukti yang mereka yakini bisa mengungkap peran mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, dalam proyek e-KTP.
Setidaknya ada sebelas eksemplar dokumen yang diserahkan oleh Ketua Presidium JIN, Razikin, ketika mengadukan Agus yang juga ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke Kejagung.
BACA JUGA: Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung
"Yang kami bawa berkasnya adalah kronologi terhadap proses e-KTP, bukti surat menyurat," kata Razikin kepada JPNN.com di Jakarta, Rabu (6/9).
Selain itu, ada sejumlah pernyataan-pernyataan penentu kebijakan waktu itu, yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang pernah disampaikan di depan publik.
BACA JUGA: Beredar Kabar, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung
"Dan (materi) rapat-rapat terbatas, termasuk kami juga menyampaikan laporan ada rapat khusus di Istana Wapres yang diikuti Sofyan Djalil," jelas Razikin.
Dari seluruh rangkaian peristiwanya, ucap dia, Presidium Nasional JIN menemukan adanya peran Agus Rahardjo ketika itu di proses pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Bantah Restui Pemanggilan Agus Rahardjo
"Ketika kami menyusun rapi konstruksi ini, kami menemukan bahwa Agus ada keinginan bahwa dia proaktif secara pribadi, dengan menggunakan jabatan dia sebagai ketua LKPP waktu itu untuk menggiring konsorsium memenangkan tender e-KTP," tutur dia.
Karena itu pihaknya berharap Kejagung menindaklanjuti secara serius pengaduan yang telah dia sampaikan. Serta, mengusut secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam skandal e-KTP.
"Termasuk pengakuan yang beredar bahwa Agus minta ketemu empat mata dengan Gamawan Fauzi, dan Gamawan menolak pertemuan empat mata dengan Agus. Itu semua kami berharap dibuka seterang-terangnya," pungkas dia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi KPK, Masinton Ingin Langsung Ditahan Jika Terbukti Halangi Penyidikan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam