jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo.
Pemanggilan Agus yang kini menjabat ketua KPK ini dikabarkan sudah mendapat restu salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Masinton Ingin Langsung Ditahan Jika Terbukti Halangi Penyidikan
Namun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, tidak ada restu-restuan dari pimpinan terkait langkah yang akan diambil pansus tersebut. "Saya luruskan tidak ada restu-restuan kaitan dengan agenda angket. Kami serahkan kepada pimpinan dan anggota pansus angket," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, angket merupakan hak konstitusional DPR. Keinginan pansus menghadirkan Agus harus dihormati dan dihargai.
BACA JUGA: Pansus segera Garap Agus Rahardjo
"Ada hal yang harus diluruskan dalam kaitannya kinerja atau hal lain. Kami serahkan ke pansus untuk bekerja sebaik mungkin, konstitusional, transparan, juga terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi pansus. Menurut dia, DPR nanti akan melihat hasil kerja pansus secara keseluruhan di rapat paripurna. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Diminta Lapor Polisi Dibanding Sebar Opini
Redaktur & Reporter : Boy