JIS Kukuh Polda Tak Punya Bukti

Rabu, 16 Juli 2014 – 21:36 WIB
JIS Kukuh Polda Tak Punya Bukti. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak TK di JIS tetap meyakini penyidik tak punya bukti menjerat kliennya.

Menurut Hotman, sejak Neil dan Ferdinand diperiksa pada 23 Juni, 2 Juli dan 14 Juli 2014 tak satu pun pertanyaan penyidik yang mengarah kepada bukti adanya dugaan pelecahan. Termasuk pertanyaan soal pil biru yang disebut-sebut diberikan kepada korban sebelum dilecehkan.

BACA JUGA: Istri Guru JIS: Suami Saya Laki-Laki Normal

"Tidak ada pertanyaan satupun di BAP seperti obat pil biru. Itu tidak dipertanyakan penyidik, karena tidak ada alat bukti itu," ungkap Hotman didampingi istri para tersangka saat konferensi pers di JIS, Rabu (16/7).

Menurut Hotman, saat diperiksa penyidik hanya menanyakan soal bagaimana kerja di JIS saja. Soal kebenaran pil biru tak pernah dibuktikan. Hotman menyatakan bahwa soal pil biru itu hanya pengakuan dari korban, bukan alat bukti.

BACA JUGA: Ada 71 Pemilih Fiktif di Petojo Utara Jadi Suara Prabowo-Hatta

Bahkan, katanya, saat hendak ditahan Ferdinand sempat bersitegang dengan penyidik. Ferdinand ngotot minta ditunjukkan bukti. "Tapi, tidak pernah ditunjukkan penyidik," ujarnya.

Hotman pun menuding penahanan kepada kedua kliennya melanggar hukum. Awalnya, kata dia, penyidik hanya mengatakan akan menahan 24 jam saja, dan membolehkan kliennya tidur di sofa.
Namun, kata Hotman, begitu dirinya pulang ada yang mengintai hingga di parkiran. Setelah dipastikan dirinya pulang barulah kliennya dimasukkan ke dalam tahanan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sukses Uji Coba Jalan Berbayar

"Padahal kan kita tahu itu (penahanan) wajib didampingi tapi ditunggu sampai kita pergi, ada apa?" kata Hotman. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siapkan Lie Detector untuk Dua Guru JIS Tersangka Sodomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler