jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menegaskan pihaknya tidak pernah gagal bayar atas klaim produk JS Saving Plan pada periode 2012-2017.
“Tidak ada (yang gagal bayar pada periode 2012-2017),” kata Hexana sebagai saksi dalam sidang lanjutan Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
BACA JUGA: Usman Cobra Setop Pengendara Pajero Sport Lantas Tuding Bawa Narkoba, Oh Ternyata
Hexana menyatakan bahwa produk JS Saving Plan mulai diluncurkan pada 2012 dan mulai masif dipasarkan pada 2013. Meski demikan, Hexana membenarkan pada periode 2012-2017 ada klaim jatuh tempo setiap tahunnya.
Gagal bayar pertama kali, lanjut Hexana, terjadi pada Oktober 2018. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Investasi Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA: I Made Yasa Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, Parah!
Hexana menekankan alasan utama gagal bayar karena arus kas perusahaan sudah tidak mencukupi saat itu.
“Saya melihat dana perusahaan tinggal Rp 253 miliar, belum ada cadangan gaji, dan belum ada dana operasional. Jadi, cashflow memang tidak mencukupi,” jelasnya.
BACA JUGA: Manajemen Jiwasraya Diminta Percepat Re-organisasi dan Pemulihan Perusahaan
Di samping itu, dia menegaskan, saat itu Divisi Investasi Perseroan sudah tidak bisa mencairkan investasi.
Dalam persidangan itu juga, Hexana mengaku tidak mengetahui adanya informasi Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018.
Pada kesempatan itu, penasihat hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu mengungkap isi BAP auditor PwC M Jusuf Wibisana.
Jusuf mengaku ada permintaan tersebut dari Direksi dan Komisaris untuk mencatat laporan keuangan merugi Asuransi Jiwasraya pada 2018.
Namun, jelas dia, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi, tetapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” jelasnya.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut.
Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
BACA JUGA: Pengakuan Seorang Ibu yang Hendak Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor, Menyedihkan
Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga